Penyerahan Sertifikat Tanah bagi masyarakat yang mendaftarkan bidang Tanah nya. Program PEMUTIHAN/PTSL
Program Pemutihan Sertifikat Tanah atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Melalui program ini, masyarakat yang mendaftarkan bidang tanahnya akan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengikuti program PTSL, masyarakat dapat memastikan bahwa tanah yang mereka miliki terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah Desa Karangtengah.
Program PTSL ini diharapkan dapat mencakup seluruh bidang tanah di Desa Karangtengah. Proses pendaftaran dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, mulai dari pengumpulan data, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini hanya perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan bukti kepemilikan tanah lainnya.
Program PTSL ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Dengan sertifikat tanah sebagai jaminan, masyarakat dapat mengakses kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk modal usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan adanya program PTSL, diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis di Desa Karangtengah.